FAQ PENELITIAN & PENGABDIAN

Q: Apakah proposal yang telah ditolak dapat direvisi dan disubmit kembali pada periode ini, atau dikirimkan kembali pada periode berikutnya?
A: Jika sudah ditolak, maka tidak dapat diajukan kembali pada tahun anggaran yang sama.

Q: Berapa ukuran poster untuk laporan penelitian dan pengabdian dana internal?
A: A0, dengan kualitas cetak yang baik/beresolusi tinggi.

Q : Bagaimana format pembuatan laporan keuangan untuk dana penelitian atau pengabdian internal?
A: Dengan menggunakan kertas ukuran A4 untuk penelitian dan ABDIMAS. Panduan/ template untuk pelaporan dapat diunduh di Form dapat diunduh ddiunduh di https://lppm.ukwms.ac.id pada menu PANDUAN & TEMPLATE.

Q: Bagaimana penulisan laporan untuk LPPM?
A: Dengan menggunakan kertas ukuran A-4 untuk penelitian dan untuk pengabdian. Template dapat diunduh di web lppm.ukwms.ac.id pada menu PANDUAN & TEMPLATE.

Q: Berapa anggota maksimal untuk penelitian/ pengabdian?
A: Batasan jumlah maksimal untuk penelitian/pengabdian dapat berbeda sesuai dengan skema yang diambil. Untuk lebih jelas, dapat dilihat pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.

Q: Berapa banyak proposal penelitian/pengabdian yang dapat diajukan oleh seorang dosen?
A: Seorang dosen hanya dapat mengajukan 1 proposal sebagai ketua di penelitian dana internal dan 1 proposal sebagai ketua di ABDIMAS dana internal.. Selain itu, dosen yang sama dapat menjadi anggota pada 3 proposal penelitian dan 3 proposal ABDIMAS.

Q: Apakah hasil/ pelaporan penelitian/ abdimas pada SIPENAMAS membutuhkan verifikasi dari LPPM UKWMS setelah diunggah?
A: Staf LPPM UKWMS akan memeriksa semua kelengkapan hasil penelitian sebelum memberikan status bebas tanggungan kepada semua peneliti/ pelaksana Abdimas.

Q: Apa yang harus dilakukan kalau penelitian/ ABDIMAS yang sedang dikerjakan tidak dapat dilaksanakan karena satu dan lain hal?
A: Penelitian/ ABDIMAS yang tidak dapat dilaksanakan harus dituntaskan dengan cara: (1) ketua tim menulis surat ke Fakultas/ Dekan bahwa penelitian/ ABDIMAS tidak dapat dilaksanakan beserta alasannya; (2) Dekan menulis surat ke LPPM untuk pembatalan penelitian/ ABDIMAS dilampiri surat dari ketua tim; (3) ketua tim mengembalikan dana yang belum digunakan dan pertanggung jawabannya ke LPPM; (4) LPPM mengembalikan dana ke yayasan UKWMS

Q: Mengapa seorang peneliti tidak dapat memasukan proposal penelitian/ ABDIMAS atau menjadi anggota tim penelitian/ ABDIMAS?
A: Seorang dosen yang masih belum menyelesaikan penelitian/ ABDIMAS (baik sebagai ketua atau anggota) pada tahun anggaran yang sebelumnya tidak dapat mengajukan penelitian/ ABDIMAS baru atau menjadi anggota pada tim penelitian/ ABDIMAS baru

Q: Bagaimana caranya untuk melaporkan kegiatan penelitian/pengabdian yang didanai oleh pihak luar?
A: Pelaporan dilakukan dengan mengirimkan email berisikan proposal penelitian/ ABDIMAS dan skema ke research-institute@ukwms.ac.id. Khusus untuk Penelitian/ ABDIMAS dari SIMLITABMAS, tidak perlu dilaporkan ke LPPM.