FAQ RISTEK-BRIN (Penelitian dan Pengabdian)

Q: Kapan dana hibah RISTEK-BRIN dapat digunakan?
A: Penggunaan dana sudah dapat dilakukan sejak penandatanganan kontrak antara UKWMS dengan LLDIKTI Wilayah VII dan Ketua Peneliti sudah manandatangani kontrak dengan pihak LPPM UKWMS

Q: Apakah alokasi dana awal bisa diubah untuk kegiatan lain masih dalam lingkup penelitian?
A: Akan ada kesempatan utk revisi anggaran, sehingga memungkinkan untuk diubah. Namun jika tidak bisa, tidak apa-apa sejauh bukti-bukti nya bisa dipertanggungjawabkan utk kegiatan penelitian, dengan didukung oleh catatan harian yang lengkap.

Q: Apa warna cover untuk proposal maupun laporan penelitian RISTEK-BRIN?
A: Saat ini semua proposal Penelitian dan ABDIMAS dari SIMLITABMAS dilakukan secara daring untuk semua skema. Peneliti harus memastikan bahwa semua informasi peneliti yang tersedia di SIMLITABMAS sudah lengkap dan paling uptodate

Q: Apakah lembar tanggung jawab belanja harus tanda tangan di atas materai dan di cap?
A: Lembar tanggung jawab belanja harus ditanda tangan di atas materai IDR 10.000 dan tidak perlu dicap. Pastikan bahwa angka pengeluaran pembelanaan pada laporan sudah sama dengan lembar yang ditandatangani.

Q: Skema Penelitian/ ABDIMAS apa saja yang dapat saya ikuti dalam menulis proposal?
A: Silakan lihat skema apa saja yang disediakan untuk Penelitian/ ABDIMAS untuk tahun masuk proposal dengan melihat pengumuman di SIMLITABMAS dari RISTEK-BRIN. Saat ini Widya Mandala berada pada klaster UTAMA untuk Penelitian dan klaster SANGAT MEMUASKAN untuk ABDIMAS.